Dinas Perikanan Pesisir Barat Terus Mendistribusikan Permen KP No.7/2024 Tentang Benur

benur, pemerintah, pesisir barat

Pesisir Barat - Hingga saat ini, Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus menyebarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024, yang mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajangan di seluruh wilayah kabupaten. Menurut Armen Qodar, S.P., Kadis Perikanan Pesbar, Permen KP No.7/2024 membuka peluang bagi nelayan untuk menangkap Benih Lobster Bening (BBL) melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

Dia mengatakan, "Hal itu agar masyarakat memahami dan memahami syarat penangkapan BBL dan bisa menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, salah satunya lobster."

Dijelaskan bahwa kuota penangkapan BBL ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan estimasi sumber daya ikan yang mungkin ada dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

Menurutnya, penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung berdasarkan rekomendasi dari dinas perikanan kabupaten/kota dan harus memiliki perizinan berusaha.

Ditambahkan bahwa nelayan kecil yang menangkap BBL harus melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan.

Dia menyatakan bahwa laporan yang diserahkan ke DKP Lampung akan diteruskan ke Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat.

Selain itu, Dinas Perikanan Pesbar memiliki wewenang untuk memverifikasi dan menyarankan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung tentang penetapan nelayan kecil penangkap BBL.

Akhir kata, dia menyatakan, "Memfasilitasi nelayan kecil untuk membentuk kelompok usaha bersama, memfasilitasi nelayan kecil untuk membentuk perizinan berusaha, hingga menerbitkan SKA hasil tangkapan BBL nelayan."

Posting Komentar untuk "Dinas Perikanan Pesisir Barat Terus Mendistribusikan Permen KP No.7/2024 Tentang Benur"