Polisi Tangkap Spesialis Maling TV dan Tabung Gas di Krui Pesisir Barat
Pesisir Barat - Di Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras, unit reskrim Polsek Bengkunat Pesisir Barat Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Dua pelaku pencurian berinisial ANI (22) dan PTL (21), kata Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli. "Selain pencurian, kedua pelaku ini juga dikenal dengan pasal 480 tentang penadahan," katanya pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurutnya, pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku ANI memanjat dinding rumah korban untuk mencuri televisi, speker, dan tabung gas elpiji 3 kg. Mereka masuk ke dalam rumah melalui celah antara dinding dan atap. Korban AY segera menyadari bahwa barang-barangnya hilang.
Korban segera melaporkan ke Polsek Bangkunat karena tidak menemukan barang yang hilangnya. Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, setelah melakukan sejumlah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bengkunat menemukan unit speaker, salah satu barang bukti yang diduga milik korban.
Dalam situasi ini, pembicara mengendalikan terduga pelaku penadahan PTL (21). Setelah mengetahui informasi tersebut, polisi segera pergi ke lokasi dan menangkap terduga pelaku penadahan bersama barang bukti. Menurutnya, "Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku penadahan mengakui telah membeli barang tersebut dari pelaku ANI.
" Polisi kemudian mengetahui bahwa orang yang melakukan curat sedang berada di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras. Polisi langsung menangkap pelaku curat di lokasi. Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku curat mengakui telah mencuri dengan pemberatan barang-barang milik korban.
Akibat tindakannya, pelaku ANI (22) dikenakan pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara, dan pelaku PTL (21) dikenakan pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara.
Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Spesialis Maling TV dan Tabung Gas di Krui Pesisir Barat"